Tafsir Surat Al-An'am Ayat 141, 142, 143, 144, 145

Tafsir Surat Al-An'am Ayat 141, 142, 143, 144, 145Tafsir Surat Al-An'am Ayat 141, 142, 143, 144, 145

وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

(Dan Dialah yang menjadikan) yang telah menciptakan (kebun-kebun) yang mendatar di permukaan tanah, seperti tanaman semangka (dan yang tidak terhampar) yang berdiri tegak di atas pohon seperti pohon kurma (dan) Dia menjadikan (pohon kurma dan tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya) yakni yang berbeda-beda buah dan bijinya baik bentuk maupun rasanya (dan zaitun dan delima yang serupa) dedaunannya; menjadi hal (dan tidak sama) rasa keduanya (Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah) sebelum masak betul(dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) dengan dibaca fatah atau kasrah; yaitu sepersepuluhnya atau setengahnya (dan janganlah kamu berlebih-lebihan) dengan memberikannya semua tanpa sisa sedikit pun buat orang-orang tanggunganmu. (Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan) yaitu orang-orang yang melampaui batas hal-hal yang telah ditentukan bagi mereka.


وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا ۚ كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

(Dan) Dia menjadikan (di antara binatang ternak itu sebagai kendaraan angkutan) yaitu layak untuk mengangkut barang-barang, seperti unta yang sudah dewasa (dan sebagai binatang sembelihan) yang tak layak untuk dijadikan angkutan, seperti unta yang masih muda dan kambing. Ia dinamakan farsy/hamparan karena ia mirip dengan hamparan tanah mengingat ia sangat dekat dengannya. (Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan) jalan setan di dalam masalah pengharaman dan penghalalan.(Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu) yang jelas permusuhannya.


ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ ۖ مِّنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ ۗ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنثَيَيْنِ ۖ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

(Yaitu delapan binatang yang berpasangan) yang bermacam-macam, menjadi badal dari Lafal humuulah dan farasy (dari domba) yang sejodoh (sepasang) jantan dan betina (dan dari kambing) dibaca fathah atau sukun(sepasang. Katakanlah) hai Muhammad, terhadap orang yang terkadang mengharamkan binatang jantan dan terkadang mengharamkan binatang betina kemudian ia mengaitkan hal itu kepada Allah ("Apakah dua yang jantan) baik dari kambing maupun dari domba (diharamkan) Allah atas kamu (ataukah dua yang betina) dari kedua jenis ternak itu (ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?") baik jantan atau pun betina. (Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan) tentang cara pengharaman hal itu (jika kamu memang orang-orang yang benar) di dalam ayat ini terkandung makna sebagai berikut: dari manakah datangnya pengharaman itu? Apabila dari pihak jantan, maka semua binatang yang jantan berarti haram; atau bila dari pihak betina, maka berarti semua binatang betina haram hukumnya dan demikian pula binatang-binatang yang masih berada di dalam rahimnya maka berarti kedua jenis itu diharamkan. Lalu dari manakah adanya pengecualian ini sedangkan kata tanya menunjukkan makna ingkar.


وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ ۗ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنثَيَيْنِ ۖ أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَٰذَا ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِّيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

(Dan dari sepasang unta dan dari sepasang lembu, katakanlah, "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada di dalam kandungan dua betinanya. Apakah) bahkan (kamu menyaksikan) hadir(di waktu Allah menetapkan ini bagimu?) tentang pengharaman ini kemudian sengaja kamu menyatakan hal ini, tidak, bahkan kamu adalah orang-orang yang dusta dalam hal ini. (Maka siapakah) tak ada seorang pun (yang lebih lalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah) dalam hal itu (untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.)


قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

(Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku) tentang sesuatu (yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau yang dimakan itu) dengan memakai ya dan ta (bangkai) dengan dibaca nashab dan menurut suatu qiraat dibaca rafa` serta tahtaniyyah (atau darah yang mengalir) yang beredar berbeda dengan darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa (atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor) haram (atau) kecuali jika hewan itu (binatang yang disembelih atas nama selain Allah) yakni hewan yang dipotong dengan menyebut nama selain nama Allah. (Siapa yang dalam keadaan terpaksa) menghadapi semua yang telah disebutkan sehingga ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun) kepadanya atas apa yang telah dimakannya (lagi Maha Penyayang.") terhadapnya. Kemudian apa yang telah disebutkan itu dilengkapi dengan sebuah hadis yang menambahkan yaitu setiap hewan yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam.